HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA (
HIMPSI)
KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
MUKADIMAH
Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila
dan UUD 1945, ilmuan psikologi dan psikolog menghormati harkat dan martabat
manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam
kegiatannya, ilmuan psikologi dan psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk
meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi
dirinya dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut
bagi kesejahteraan manusia.
Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuan Psikologi
dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka
yang meminta jasa/ praktik beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/ praktik
tersebut atau pihak yang menjadi objek studinya. Pengetahuan dan keterampilan
yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas berdasarkan
nilai-nilai luhur pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai kemanusiaan pada
umumnya dan mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.
Tuntutan
kebebasan dalam menyelidiki dan mengkomunikasikan hasil kegiatan di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan,
jasa dan praktik psikologi, maka hasil konsultasi dan publikasinya harus dapat dipahami oleh Psikolog dan Ilmuwan
Psikologi dengan penuh tanggung jawab.Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional
sesuai dengan bidangnya sangat terikat dan memperhatikan pemakai jasa, rekan
sejawat serta masyarakat pada umumnya.
Pokok-pokok
pemikiran tersebut, selanjutnya dirumuskan menjadi KODE ETIK PSIKOLOGI
INDONESIA, sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dalam melakukan kegiatan selaku Psikolog dan
Imuwan Psikologi di Indonesia.
BAB I
PEDOMAN
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
a)
ILMUAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan
tinggi dan universitas di dalam maupun luar negeri, yaitu mereka yang telah
mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional ( SK Mendikbud No.18/D/O/1993)
untuk berpendidikan program akademik
( Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan
tinggi strata 2 ( S2) dan Strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan
S1 diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuan psikologi yang tergolong
criteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK
BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA
b)
PSIKOLOG dlah sarjana psikologi yang telah
mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 ( S1) dengan kurikulum lama (
system paket murni) perguruan tinggi negeri ( PTN); atau system kredit semester
( SKS) PTN; atau kurikulum nasional ( SK
Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik ( Sarjana
Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama
perguruan tinggi swsta (PTS) yang sudah mengikuti ujian Negara sarjana
psikologi; atau pendiikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat
akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan
Tinggi ( Dikti) Departemen Pendiikan Nasional ( Depdiknas RI) . sarjana
psikologi dengan criteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk
melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hokum Negara Republik Indonesia. Sarjana
Psikologi menurut criteria ini jug dikenl dan disebut sebagi PSIKOLOG. Untuk
melakukan praktik psikologi Sarjana Psikologi yang tergolong criteria ini
DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c)
JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atu
kelompok/organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuan psikologi Indonesia
sesuai kompetensi dan kewenangan ilmuan psikologi di bidang pengajaran,
pendidikn, pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.
d)
PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilkukan
oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam
pemecahan maslah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan
menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi
tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan
DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, DAN PSIKOTERAPI.
e)
PEMAKAI JAS PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok,
lembaga atau organisasi atau institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik
psikologi. Pemakai Jasa juga dikenal dengan sbutan KLIEN.
Pasal 2
TaANGGUNG
JAWAB
Dalam melaksanakan kegiatannya,
ilmuan psikologi dan psikolog mengutamakan kompetensi, obyektifitas, kejujuran,
menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian sert menyadari
konsekuensi tindakannya.
Pasal 3
BATAS
KEILMUAN
Ilmuan Pskologi dan Psikolog
menyadari sepenuhnya batas- batas ilmu psikologi dan keterbatasan keilmuannya.
Pasal 4
PERILAKU
DAN CITRA PROFESI
a)
Ilmuan Psikologi dan Psikolog harus menyadari bahwa
dalam melaksanakan keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika
dan nilai-nili moral yang berlaku dalam masyarakat.
b)
Ilmuan Psikologi dan Pskolog wajib menyadari bahwa perilakunya
dapat mempengaruhi citra ilmuan Psikologi dan Psikolog serta profesi Psikolog.
BAB II
HUBUNGAN
PROFESIONAL
Pasal 5
HUBUNGAN
ANTAR REKAN PROFESI
a)
Ilmuan Psikologi dan Psikolog wajib menghrgai,
menghormati dan menjaga hak- hak serta nama bak rekan profesinya yaitu sejawat
akademisi keilmuan Psikologi/psikolog.
b)
Ilmuan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling
memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
c)
Ilmuan psikologi dan psikolog wajib mengingatkan
rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik
psikologi.
d)
Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi
yang diluar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada
organisasi profesi.
Pasal 6
HUBUNGAN
DENGAN PROFESI LAIN
a)
Ilmuan psikologi dan psikolog wajib menghargai,
menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
b)
Ilmuan psikologi dan psikolog wajib mencegah
dilakukannya pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh orang lain atau pihak
lain yang tidak tidak memiliki
kompetensi dan kewenangan.
BAB III
PEMBERIAN
JASA/PRAKTIK PSIKOLOGI
Pasal 7
PELAKSANAAN
KEGIATAN SESUAI BATAS KEAHLIAN/ KEWENANGAN
a)
Ilmuan psikologi dan psikolog hanya memberikan
jasa/praktik psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat
obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengaturan terapan keahlian
ilmun psikologi dan psikolog.
b)
Ilmuan psikologi dan psikolog dalam memberikan
jasa/praktik psikologi wajib memberikan jasa/praktik psikologi wajib
menghormati hak-hak lembaga / organisasi atau institusi tempat melaksanakan
kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan pendiikan sejauh tidak
bertentangan dengan kompetensi dan kewenangannya
Pasal 8
SIKAP
PROFESIONAL DAN PERLAKUAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN
Dalam memberikan jasa/ praktik
psikologi kepada pemakai jasa atau klien, baik yang bersifat perorangan,
kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai dengan keahlian dan
kewenangannya, ilmuan psikologi dan psikolog berkewajiban untuk :
a)
Mengutamakan dasar-dasar professional.
b)
Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang
membutuhkannya.
c)
Melindungi klien ata pemakai jasa dari akibat yang
merugukan sebgai dampak jasa/praktik
yang diterimanya.
d)
Mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan
pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkat dalam pemberian pelayanan
tersebut.
e)
Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi
kemungkinan akan terkena dampk negative yang tidak dapat dihindari akibat
pemberian jasa/praktik psikologi yang dilakukn oleh ilmuan psikologi dan
psikolog maka pemakai jasa atau klien tersebut harus diberitahu.
Pasal 9
ASAS
KESEDIAAN
Ilmuan psikologi dan psikolog
wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak
keterlibatannya dalam pemberian jasa/ praktik psikologi, mengingat asas sukarela
yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses
pemberian jasa/praktik psikologi.
Pasal 10
INTERPRETASI
HASIL PEMERIKSAAN
Interpretasi hasil pemeriksaan
psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh psikolog
berdasarkan kompeteni dan kewenangan.
Pasal 11
PEMANFAATAN
DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN
Pemanfaatan hasil pemeriksaan
dilakukan dengn memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi.
Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang
mudah dipahami klien atau pemakai jasa.
Pasal 12
KERAHASIAAN
DATA DAN HASIL PEMERIKSAAN
Ilmuan psikologi dan psikolog
wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi
dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau
data mengenai klien yang diperoleh ilmuan psikologi dan psikologi dalam rangka
pemberian jasa/praktik psikologi wajib memenuh hal-hal sebagai berikut:
a)
Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang
mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dengan tujuan pemberian
jasa / praktik psikologi.
b)
Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak-pihak
yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi.
c)
Dapat dikomunikasikan dengan bijaksna secara lisan
atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk
kepentingan klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas
orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
d)
Keterangan atau data klien dapat diberitahukan
kepada orang lain atas persetujuan klien
atau penasehat hukumnya.
e)
Jika klien masih kanak-kanak atau orang dewasa yang
tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka psikolog wajib
melindungi orang-orang ini agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.
Pasal 13
PENCANTUMAN
IDENTITAS PADA PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DARI PRAKTIK PSIKOLOGI
Segala
keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik psikologi sesuai keahlian yang
dimilikinya pada pembuatan laporan secara tertulis, psikolog yang bersangkutan
wajib membubuhkan tanda tangan, nama jelas, dan nomor izin praktik sebagai
bukti pertanggungjawaban.
BAB IV
PERNYATAAN
Pasal 14
PERNYATAAN
a) Dalam
memberikan pernyataan dan keterangan/ penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum
melalui erbagai jalur media baik lisan maupun tertulis, ilmuan psikologi dan
psikolog bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada
kepentingan umum daripada pribadi atau golongan, dengan berpedoman pada dasar
ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidk
bertentangan dengan kode etik psikologi. Pernyataan yang diberika ilmuan
psikologi dan psikolog mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat
menerima dan memahami secra benar.
b) Dalam
melakukan publikasi keahliannya, ilmuan psikologi dan psikolog bersikap
bijaksana, wajar, dan jujur dengan memerhatikan kewenangan sesuai ketentuan
yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan
masyarakat pengguna jasa psikologi
BAB V
KARYA
CIPTA
Pasal 15
PENGHARGAAN
TERHADAP KARYA CIPTA PIHAK LAIN DAN PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN
Karya cipta psikologi dalam bentuk
buku dan alat tes atau bentuk lainnya harus dihargai dan dalam pemanfaatannya
hendaknya memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak
itelektual yang berlaku.
a)
Ilmuan psikologi dan psikolog wajib menghargai
karya cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang
berlaku.
b)
Ilmuan psikologi dan psikolog tidak dibenarkan
untuk mengutip, menyadur hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.
c)
Ilmuan psikologi dan psikolog tidak dibenarkan
menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun
seluruh karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
Pasal 16
PENGGUNAAN
DAN PENGUASAAN SARANA PENGUKURAN PSIKOLOGIK
a) Ilmuan
psikologi dan psikolog wajib membuat kesepakatan dengan lembaga institusi/
organisasi tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah
pengadaan, kepemilikan,penggunaan , penguasaan, sarana pengukuran. Ketentuan
mengenai hal ini diatur sendiri.
b) Ilmuan
psikologi dan psikolog wajib menjaga agar sarana pengukuran agar tidak dipergunakan oleh orang-orang yang
tidak berwenang dan yang tidak berkompeten.
BAB VI
PENGAWASAN
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 17
PELANGGARAN
Setiap penyalahgunaan wewenang di
bidang keahlian psikologi dan setiap pelanggaran terhadap kode etik psikologi
Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi yang berwenang sebagaimana diatur
dalam anggara dasar, anggaran rumah tangga himpunan psikologi Indonesia dan
pedoman pelaksanaan kode etik psikologi di Indonesia.
Pasal 18
PENYELESAIAN
MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
a) Penyelesaian
masalah pelanggaran kode etik psikologi di Indonesia oleh ilmuan psikologi dan
psikolog dilakukan oleh majelis psikologi dengan memperhatikan laporan dan
member kesempatan membela diri
b) Apabila
terdapat masalah etka dalam pembrian jasa/praktik psikologiyang belum diatur
dalam kode etik psikologi Indonesia, aka himpunan psikologi Indonesia wajib
mengundang majelis psikologi untuk
membahas dan merumuskannya , kemudian disahkan dalam kongres.
Pasal 19
PERLINDUNGAN TERHADAP ILMUAN PSIKOLOGI DAN
PSIKOLOG
a) Ilmuan
psikologi dan psikolog tidak ikut serta dalam kegiatan dimana orang lain dapat
menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali ada mekanisme yang dapat
memperbaiki penyalahgunaan ini.
b) Apabila
ilmuan psikologi atau psikolog
mengetahui tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan atau
pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka ilmuan psikologi atau psikolog
mengambil langkah-langkah yang layak untuk memperbaiki atau memperkecil
penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan/pemberitaan itu.
BAB VII
PENUTUP
Kode etik psikologi di Indonesia ini
disertai lampiran , yaitu pedomanpelaksanaan dank ode etik psikologi Indonesia.
Lampiran tersebut tidak terpisahkan dari kode etik ini, dan sifatnya
menjelaskan dan melengkapi kode etik psikologi Indonesia.
Ditetapkan di
: Bandung
Pada tanggal : 22 oktober 2000
Kongres VIII Himpunan Psikologi
Indonesia
sumber : Kode etik Psikologi september 2008